PDPI sebut pemerintah wajib penuhi hak warga hirup udara bersih

Perkumpulan Dokter Paru Indonesia (PDPI) telah menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi hak warga negara dalam hal mendapatkan udara bersih. Hal ini disampaikan oleh PDPI sebagai respons terhadap kondisi udara yang semakin buruk di beberapa kota besar di Indonesia.

Menurut PDPI, udara yang tercemar dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki masalah pernapasan seperti asma, bronkitis, atau penyakit paru-obstruktif kronik (PPOK). Paparan polusi udara juga dapat meningkatkan risiko terkena penyakit jantung, kanker paru-paru, dan masalah kesehatan lainnya.

PDPI menegaskan bahwa udara bersih adalah hak dasar setiap individu dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak tersebut. Upaya pemerintah dalam memperbaiki kualitas udara di Indonesia harus menjadi prioritas utama, termasuk dengan mengimplementasikan kebijakan dan program-program yang bertujuan untuk mengurangi polusi udara.

Selain itu, PDPI juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kualitas udara. Masyarakat diharapkan untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan melakukan tindakan-tindakan sederhana seperti mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, memilih transportasi umum, dan mengurangi penggunaan bahan bakar fosil.

Dengan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait lainnya, diharapkan kondisi udara di Indonesia dapat segera membaik dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang sehat dan bersih. PDPI siap untuk terus mendukung upaya-upaya yang dilakukan untuk menjaga kualitas udara dan melindungi kesehatan masyarakat.