Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Syarat Dokumen untuk Membuat Paspor Baru

Membuat paspor baru adalah salah satu hal yang penting untuk dilakukan jika Anda ingin bepergian ke luar negeri. Namun, sebelum Anda dapat mengurus paspor baru, Anda harus memenuhi syarat-syarat dokumen yang diperlukan. Berikut adalah syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk membuat paspor baru:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP adalah salah satu dokumen penting yang harus Anda miliki untuk membuat paspor baru. Pastikan KTP Anda masih berlaku dan tidak dalam kondisi rusak.

2. Kartu Keluarga (KK)
KK juga merupakan dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor baru. Pastikan data yang tercantum di KK sesuai dengan KTP Anda.

3. Akta Kelahiran
Akta kelahiran adalah salah satu dokumen yang harus dipenuhi untuk membuat paspor baru. Pastikan akta kelahiran Anda masih berlaku dan tidak dalam kondisi rusak.

4. Surat Keterangan Lapor Diri
Surat keterangan lapor diri dari kelurahan atau kecamatan tempat tinggal Anda juga diperlukan untuk membuat paspor baru. Surat ini biasanya berisi informasi tentang domisili Anda.

5. Pas foto
Anda juga harus menyertakan pas foto terbaru dalam proses pembuatan paspor baru. Pastikan pas foto Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah Anda memenuhi semua syarat dokumen di atas, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru ke kantor Imigrasi terdekat. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang berlaku agar proses pembuatan paspor baru dapat berjalan lancar.

Dengan memiliki paspor baru, Anda dapat bepergian ke luar negeri dengan lebih mudah dan nyaman. Jadi, pastikan Anda memenuhi semua syarat dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor baru agar Anda dapat merencanakan perjalanan ke luar negeri dengan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang ingin membuat paspor baru.