Biaya membuat paspor – ANTARA News

Biaya membuat paspor merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan bagi warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor adalah dokumen resmi yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dan juga sebagai identitas diri yang sah.

Proses pembuatan paspor di Indonesia dilakukan melalui Kantor Imigrasi yang terletak di berbagai kota di seluruh Indonesia. Untuk membuat paspor, warga negara Indonesia harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, antara lain memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, surat keterangan domisili, dan dokumen lainnya sesuai dengan jenis paspor yang akan dibuat.

Selain persyaratan dokumen, biaya pembuatan paspor juga perlu diperhatikan. Biaya pembuatan paspor di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis paspor yang akan dibuat. Untuk paspor biasa, biayanya sekitar Rp 355.000 untuk pelayanan reguler dan Rp 655.000 untuk pelayanan ekspres. Sedangkan untuk paspor elektronik (e-passport), biayanya sekitar Rp 655.000 untuk pelayanan reguler dan Rp 985.000 untuk pelayanan ekspres.

Biaya pembuatan paspor ini mencakup berbagai proses administrasi, seperti pengambilan foto, pengisian formulir, pengecekan dokumen, dan lain sebagainya. Biaya tersebut juga mencakup biaya cetak paspor dan biaya administrasi lainnya.

Meskipun biaya membuat paspor di Indonesia tergolong terjangkau, namun tetap perlu diperhatikan agar tidak memberatkan bagi warga negara Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi warga negara Indonesia yang akan membuat paspor untuk mempersiapkan biaya tersebut dengan baik.

Dengan memiliki paspor, warga negara Indonesia dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan lebih mudah dan aman. Paspor juga merupakan salah satu identitas diri yang penting untuk melakukan berbagai aktivitas di luar negeri. Oleh karena itu, sebaiknya warga negara Indonesia memiliki paspor yang masih berlaku untuk mempermudah berbagai kegiatan di luar negeri.